Kerudung/Hijab/Jilbab awalnya adalah sebuah benda yang kemunculanya
akibat dari dorongan syaraiat, artinya munculnya ide budaya materi
Kerudung/Hijab/Jilbab adalah berasal dari hukum Alloh yang jelas, sudah
diberi definisi dan ketentuan apa yang dimaksud, dan dalam kadar seperti
apa sesuatu bisa disebut sebagai sebuah Kerudung/Hijab/Jilbab (Al ~ Qur’an surat An – Nur (24): 31).